Selamat datang di blog kimiahary

Rabu, 24 November 2010

Pengendalian Pencemaran Air

BPLHD pada tahun 2008 menangani 480 laporan dari 65 kegiatan industri di Jawa Barat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 mengenai Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air  bahwa Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air  dan melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota. Oleh karena itu dalam pengelolaan dan pengendalian pencemaran air  pada sumber air yang lintas kab/kota diperlukan adanya koordinasi dengan kab/kota serta kerjasama dengan berbagai sektor terkait lainnya.
Koordinasi dan Fasilitasi Pengendalian Pencemaran Air dengan kab/Kota serta stake holder terkait dilakukan untuk merumuskan suatu langkah/strategi dalam upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta untuk mensosialisasikan kegiatan/program pengendalian pencemaran air yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi maupun oleh Kab/kota, serta rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Pencemaran air sungai disebabkan oleh banyaknya air limbah yang masuk ke dalam  sungai yang berasal dari berbagai sumber pencemaran yaitu dari limbah industri, domestik, rumah sakit, peternakan, pertanian dan sebagainya.  Dalam rangka pengendalian pencemaran air sungai, diperlukan  Pemantauan  dan Evaluasi kualitas air sungai lintas  di Jawa Barat dilaksanakan di 7 DAS yaitu Sungai Ciliwung, Cisadane, Citarum, Cileungsi/Kali Bekasi, Cilamaya, Cimanuk yang bertujuan untuk mengetahui status mutu kualitas air sungai  tersebut. Untuk tahun anggaran 2009 dilakukan penambahan 5 (lima) titik pantau  yaitu 2 (dua) titik pantau pada aliran sungai Cilamaya, 2 (dua) titik pantau pada aliran sungai Cimanuk dan 1 (satu) titik pantau pada aliran sungai Cileungsi/Kali Bekasi. Penambahan jumlah titik pantau ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan akurat mengenai kondisi air sungai tersebut.
Sesuai dengan amanat PP 82 tahun 2001 bahwa Penetapan kelas air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi. Pada tahun 2006 BPLHD provinsi Jawa Barat telah menyusun naskah akademik Baku Mutu Air sungai Citarum dan pada tahun anggaran 2009 BPLHD Provinsi Jawa Barat melakukan kajian Naskah Akademik Kelas Air dan Baku Mutu Air Sungai Cilamaya, Cileungsi/Kali Bekasi dan Cimanuk. Berdasarkan hasil kajian tersebut pada tahun selanjutnya akan dibuat  Perda Penetapan Kelas Air Sungai Cilamaya, Cileungsi/Kali Bekasi dan Cimanuk dan Perda  Baku Mutu Air Sungai Citarum. Disamping itu juga diperlukan suatu Peraturan Gubernur mengenai koordinasi dan sinergitas/kesepakatan antara BPLHD provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota mengenai lokasi titik pantau pada DAS prioritas di Jawa Barat, sehingga pada tahun 2009 BPLHD Provinsi Jawa Barat memulai dengan menyusun rancangan peraturan Gubernur mengenai sinergitas pemantauan kualitas air sungai Citarum dan Cilamaya serta  rancangan peraturan gubernur tentang baku mutu air limbah industri tekstil.

By : Moh Yusli 08303244022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar